Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal pesan moral dari film "Finding Nemo" saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidangnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).Ahok menjelaskan pesan moral dari film itu saat mengajak sekelompok anak TK menonton film "Finding Nemo".
"Sekalipun kita melawan arus semua, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap jujur. Mungkin setelah itu tidak ada yang terima kasih sama kita, kita juga tidak peduli karena Tuhan yang hitung bukan kita. Nah ini pelajaran dari film ikan nemo. Jadi, orang tanya sama saya, kamu siapa? Saya bilang saya hanya seorang ikan kecil nemo di tengah Jakarta. Ini pelajaran untuk kita, lalu disambut tepuk tangan anak-anak," kata Ahok saat membacakan pledoinya dengan judul "Tetap Melayani Walau Difitnah".
Ahok mengatakan sambutan tepuk tangan anak-anak kecil di akhir ceritanya tersebut memberikan dirinya penghiburan dan kekuatan baru untuk terus berani melawan arus untuk menyatakan kebenaran serta melakukan kebaikan sekalipun seperi ikan kecil nemo itu dilupakan.
"Karena saya percaya pada Tuhan segala jerih payah kita tidak ada yang sia-sia. Tuhan yang melihat hati dan mengetahui isi hati saya. Saya hanya seekor ikan kecil nemo di tengah Jakarta yang akan terus menolong yang miskin dan membutuhkan. Walaupun saya difitnah dan dicaci maki, dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya, saya akan tetap melayani dengan kasih," ucap Ahok.
JPU telah menuntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. (Ant)
-
Kasus Kemnakertrans, KPK Gali Peran Anggota DPRAndi Arief Tak Pernah Pakai Narkoba, Kata Ferdinand HutahaeanDaftar Shio Paling Sial di Tahun 2025, Lebih HatiCara ke Monas Naik TransJakarta, MRT, dan LRTKisah Isra Miraj dan Pertemuan Rasulullah dengan Nabi5 Mitos Makan Durian, Benarkah Manfaat Minum Air dari Kulit Durian?FOTO: Semarak Parade Natal di MalPaspor DicoretBlack Mold, Jamur Hitam yang Suka Hidup di Tembok dan BerbahayaIni Sebabnya Bawaslu Awasi Ahmad Dhani di Persidangan
下一篇:China Tambah 6 Negara Eropa untuk Masuk Daftar Bebas Visa
- ·Tak Perlu Lama
- ·Andi Arief Tak Pernah Pakai Narkoba, Kata Ferdinand Hutahaean
- ·Harga Minyak Global Naik Menyusul Sinyal Gagalnya Kesepakatan Nuklir Iran
- ·Jusuf Kalla Tegaskan KPK Harus Jadi Lembaga Independen
- ·Minat Masyarakat Jadi Ilmuwan di Bidang Saintek Masih Rendah, 3 Hal Ini Jadi Alasan
- ·Fakta Baru Kasus Meikarta, PT Lippo Cikarang Janjikan Rp20 M untuk Bupati Bekasi Non
- ·KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah
- ·Kuasa Hukum Sebut Shane dan Mario Dandy Beri Kesaksian Kontradiktif, Ini Tanggapan Pengadilan
- ·SKCK Online, Cek Cara Buat dan Dokumen Pentingnya
- ·Kuliner Nyeleneh Mi Daging Kuah Milk Tea Boba, Tertarik Coba?
- ·Jusuf Kalla Tegaskan KPK Harus Jadi Lembaga Independen
- ·5 Mitos Makan Durian, Benarkah Manfaat Minum Air dari Kulit Durian?
- ·Gerai Kopi China Jual Latte Gurih, Campuran Espresso dan Saus Babi
- ·33 Ide Kata
- ·Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...
- ·Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...
- ·BBSS Andalkan Lokasi dan Kemitraan Strategis untuk Genjot Bisnis Gudang di Surabaya Barat
- ·33 Ide Kata
- ·Kemungkinan Andi Arief Hanya Direhabilitasi, Karena Korban?
- ·Jadwal Lengkap Mal, Kantor, dan Masjid yang Dibuka di Jakarta
- ·3 Kelompok yang Paling Bahaya Jika Hamil Usia 35 Tahun ke Atas
- ·FOTO: Intip Gaya Rambut Nyentrik Muda
- ·33 Ide Kata
- ·FOTO: Murah dan Seru Isi Libur Nataru di Taman Kota Tebet Ecopark
- ·FOTO: Kearifan Lokal Sambut Ramadan di Penjuru Nusantara
- ·33 Ide Kata
- ·Orang Tua Mario Dandy Menangis Saat Minta Maaf, Kuasa Hukum: Tak Sebanding yang Dialami David!
- ·Ini Usulan Langkah Strategis Selesaikan Konflik Separatisme di Papua
- ·2025年国外游戏设计专业大学排名
- ·KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah
- ·FOTO: Kearifan Lokal Sambut Ramadan di Penjuru Nusantara
- ·Polisi Ancam Jemput Paksa Eks Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah
- ·Paspor Dicoret
- ·Kemungkinan Andi Arief Hanya Direhabilitasi, Karena Korban?
- ·Merunut Identitas Makanan Peranakan: Nenek Moyang Kuliner Fusion
- ·Kuasa Hukum Sebut Shane dan Mario Dandy Beri Kesaksian Kontradiktif, Ini Tanggapan Pengadilan